31 Januari 2009

MITRA DAN KEMITRAAN

Mitra Polri memang sudah ada sejak lebih dari 20 tahun yang lalu di dalam Model Perpolisian Masyarakat pada era saat itu dengan bentuk Bantuan Komunikasi (BANKOM) contoh di Bekasi antara lain Paguyuban 328, Sispamdu yang merupakan kelanjutan dari Organisasi Binaan Polri BUANA 1 S/D 8. Di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan nama Citra Bhayangkara. Di Jakarta Timur dengan nama Siskomas. Di Tangerang dengan nama Bakorsiskom. Di wilayah hukum Polda lainnya misalnya di Banjarmasin dengan nama Barisan Pemadam Kebakaran Swadaya. Di Denpasar Bali dengan nama Pecalang. dan secara umum pernah masyarakat pada situasi dan kondisi khusus bergabung dalam Siskamling atau sekarang lebih dikenal dengan PAMSWAKARSA. Hal ini muncul karena merupakan suatu kebutuhan baik oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh Polri dimana pada zaman itu belum meratanya fasilitas telepon di rumah rumah apalagi sebagai fasilitas pribadi seperti saat sekarang ini dimana Hand Phone (HP) sudah bertebaran di mana mana dimiliki oleh setiap orang.
Pada dekade 90 an karena banyaknya organisasi sosial yang menyatakan bahwa dirinya adalah Mitra Polri, para petinggi Polri mempunyai keinginan menyatukan semua mitra polri tersebut menjadi suatu KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri NoPol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 Nopember 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan NoPol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 26 Nopember !992 tentang Pembinaan Masyarakat oleh Para Babinkamtibmas. Namun pembinaan masyarakat yang notabene memiliki arti pembangunan bersama masyarakat ini tidak dapat berjalan mulus karena pada saat itu Polri masih merupakan Angkatan Ke 4 dari ABRI dimana banyak organisasi sosial yang peduli lingkungan itu di instruksikan untuk dibubarkan dan inilah yang menjadikan alasan kenapa para mitra polri ini tetap kukuh mempertahankan bentuknya seperti pada dekade 80 an.
Dari perkembangan terkini tepatnya pada tanggal 1 April 1999 Polri telah mendeklarasikan bahwa pada era reformasi ini Polri harus kembali ke habitatnya yaitu Polisi Sipil atau yang lebih cocok Polisi berbasis Masyarakat yang kemudian dibuktikannya dengan UU No. 2 tahun 2002 seterusnya dengan bantuan dari negara donor antara lain JICA, IOM, Asian Foundation dll. untuk mempercepat proses reformasi tersebut sampai dengan Surat Keputusan Kapolri NoPol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Model Perpolisian Masyarakat yang terkenal dengan nama POLMAS. dimana produk utamanya adalah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Timbul pertanyaan dari Penulis: Apakah mereka yang bermitra tersebut dapat atau mampu merealisasikan KEMITRAAN nya??? Penulis karena dari unsur murni masyarakat dan aktif sebagai pengurus komunitas komunitas yang ada di dalam masyarakat yang peduli akan KAMTIBMAS, yakin bahwa sampai saat ini belum dapat di realisasikan suatu bentuk KEMITRAAN antara para Mitra Polri dan Polri Mitra Masyarakat dimana slogan yang terakhir tersebut kenyataannya masih sebatas SPANDOEK, belum merupakan predikat yang murni bagi setiap Petugas/Anggota Polri dan masih banyak cemoohan atau anecdote dari masyarakat yang menyatakan bahwa: Boleh boleh aja kita ber MITRA dengan Polisi tapi jangan sekali kali ber URUSAN dengan Polisi dan masih banyak lagi yang sudah tentu tidak perlu lagi di bicarakan disini. Namun kalau kita menganut paham Orientasi Proses maka masih ada waktu untuk suksesnya KEMITRAAN tersebut dimana telah dimulainya SOSIALISASI pada tahun 2006, PENINGKATAN SOSIALISASI pada tahun 2007, rencana PENDALAMAN SOSIALISASI pada tahun 2008 dan PEMANTAPAN yang akan merupakan keputusan terjalinnya KEMITRAAN tersebut pada tahun 2009. Dan aksi ini harus di jalankan atau di implementasikan terhadap kedua kubu yang mau bermitra, sampai saat ini yang sudah menikmati program sosialisasi ini hanyalah dari pihak Polri, sedangkan dari pihak masyarakat NIHIL, mereka (masyarakat) disuruh paham sendiri dengan cara AUTODIDAKSI suatu aksi yang Swadaya/Swakarsa.
Dimana mana terasa diseluruh Indonesia bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih relatif rendah, meskipiun pelaksanaan dari P3K (Penjagaan, Patroli, Pelayanan dan Kunjungan) sebagai ralisasi dari Brata Ke 3 yaitu Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sudah di instruksikan, namun sayangnya instruksi tersebut seolah olah hanya kepada Polri dari Unsur Bimmas dimana Polri dari unsur yang lain Intelpam, Reskrim. Polair. Polantas, dll. masih dapat melakukan tugasnya dengan menganut Orientasi Uang, seolah olah terbebas dari Kebijakan dan Strategi Model Perpolisian Masyarakat (POLMAS), hal ini terbukti dari tenggelamnya Surat Keputusan Kapolri Lanjutan yaitu NoPol. : Skep/431/VII/2006, Skep/432/VII/2006 dan Skep/433/VII/2006 dari para Pimpinan/Petugas/Anggota Polri.
Nah, salah satu untuk pemecahan masalah ini, yang dibutuhkan disini adalah masing masing harus LEGOWO untuk menerima kenyataan ini, merobah sikap menuju Paradigma Baru, baik para Mitra Polri maupun Petugas/Anggota Polri Mitra Masyarakat bahwa di dalam MODEL PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) mendorong bentuk KEMITRAAN baru sebagai strategi eksternal antara masyarakat dan petugas/anggota polisi dan mereka bertumpu pada saling menghormati, saling memberi dukungan dan saling membangun kepercayaan (trust building), serta saling memperbaiki citra, sehingga tidak ada lagi pernyataan pernyataan baru yang saling menyalahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar