01 Juli 2013

DIRGAHAYU POLRI


27 Januari 2013

SILATURAHMI POKDARKAMTIBMAS SE JAKARTA SELATAN DI GEDUNG SARINAH

Ketua Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Ps.Minggu , menjelaslkan maksud dan tujuan mengadakan Saresehan Pokdarkamtibmas di Gedung Sarinah ini, Kepada Kapolres bahwa Pokdarkamtibmas harus di Kenal & ada di lingkungan BUMN, Hotel, Apartement dan Perusahaan - Perusahaan  Besar Swasta di Jakarta ini, karena Pokdarkamtibmas membutuhkan fasilitas-fasilitas yang di lingkungan Perusahaan mereka memang ada fasilitasnya,

Saresehan ini di Hadiri oleh ,Ketua Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya , Kapolres Jakarta selatan ,Ketua Pokdarkamtibmas Jakarta Selatan ,Para Ketua /Pengurus Sektor Pokdarkamtibmas dari 12 Sektor se Jakarta Selatan dan di jajaran Binmas yang di Pimpin Oleh Kasat.Binmas Polres Metro Jakarta Selatan ,dan Hadir Pula Kasat.Binmas Metro Jakarta Pusat.

Peserta sebanyak 171 ditambah jajaran Kepolisian 30 anggota Kanit & Panit Jajaran Binmas Sejakarta selatan yang mendukung Pokdarkamtibmas memang mitra yang bisa diandalkan untuk kepentingan bersama dalam menjaga Kamtibmas di Jakarta ini.

Ketua Pokdar Sektor Pasar Minggu ,dalam  Sambutan dan Laporan kegiatanya , diadakan saresehan di Gedung Sarinah ini adalah upaya supaya pokdarkamtibmas di kenal dan dimengerti bahkan harus ada di lingkungan mereka seperti pada perusahaan-perusahan atau hotel,Apartent dan Bank-Bank  di jakarta dan terlaksannya kegiatan ini juga atas kerjasama dengan ICC( Indonesia Creative Center) dan BUMN  dengan kordinasi jajaran Pengurus Pokdar Ps.Minggu .



Sambutan & Arahan Kapolres Metro Jakarta Selatan Mengucapakan rasa empati dan terima kasihnya kepada Pengurus dan anggota Pokdarkamitbmas yang dalam hal ini sangatlah membantu buat diri sendiri dan lingkungannya, bagaimana Pokdarkamtibmas ini harus berkembang dan tumbuh di masyarakat untuk itu Para Kapolsek dan jajaran Binmas harus bisa memberikan petunjuk dasar dan aturan-aturan yang sesuai tugas dan kewenangan untuk Pokdarkamtibmas kita.


 
Kasat.Binmas Polres Metro Jakarta Selatan  memberikan Paparan Tugas dan Kewenangan Pokdarkamtibmas Sesuai Skep Kapolri No Pol. : Skep/661/XI/1992 tertanggal 26 November 1992 tentang pengesahan Juklap No Pol. : Juklap/42/1992 tertanggal 26 November 1992 tentang pembentukan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Pokdarkamtibmas ) dan diperbaharui dengan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/831/XI/2005 tertanggal 25 November 2005 tentang Pedoman pembinaan Pokdarkamtibmas , oleh sebab itu bukan merupakan milik Golongan atau Partai akan tetapi hanya fokus kepada Kamtibmas , dengan segala upaya tentunya berharap bisa memberikan bantuan kepada Kamtibmas Kewilayahan dalam rangka Kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya pada tingkat Sektor sampai dengan pada tingkat Sub. Sektor (Kelurahan) sekalipun tidak bisa sepenuhnya bisa memuaskan tetapi organisasi ini tidak pernah berhenti berbuat dalam rangka ikut mengisi pembangunan Negeri ini sekalipun disadari sangat kecil dari yang diharapkan.

Ketua Pokdarkamtibmas Resor Jakarta Selatan memberikan Paparan yang sama dengan Kasat .Binmas yang menjelaskan lebih gamblang tentang kemitraan dan Tugas Pokdarkamtibmas ,Bahwa Pokdarkamitmas dengan Polri adalah mitra yang sejajar dan setara . untuk kepentingan masyarakat luas .
Kasat.Intel Metro Jakarta Selatan dalam pembekalanya menjelaskan bahwa pokdarkamtibmas menjadi ujung tobak penjegahan bahaya narkoba dan kejadian keriminalitas atau penyakit masyarakat /Pekat di masyarakat dijelaskan secara gamblang dalam menyikapi dan cara penyegahanya sesuai tugas dan kewenangan Pokdarkamtibmas  .

25 Desember 2012

PELATIHAN DASAR P3K POKDARKAMTIBMAS SUB SEKTOR PS.MINGGU BERSAMA PMI







Dengan koordinasi yang baik yang dilakukan Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor  dan  Binmas  Kel. Pasar Minggu sehingga bisa mengadakan pelatihan dasar P3K dengan kerjasama sama PMI Jakarta Selatan untuk menambahkan pengalaman dalam Pertolangan pertama pada kecelakaan , sehingga ini bermanfaat di masyarakat

31 Januari 2009

POKDARKAMTIBMAS DAERAH METRO JAYA DAN SEKITARNYA

Sekapur Sirih tentang Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya dan sekitarnya ,

Organisasi Pokdarkamtibmas dengan Payung Hukumnya Skep Kapolri NO. POL : SKEP/661/XI/1992 tertanggal 26 November 1992 mengesahkan Juklap NO. POL : JUKLAP/42/XI/1992 tertanggal 26 November 1992 tentang pembentukan Kelompok Sadar Kamtibmas ( Pokdarkamtibmas ). Masyarakat mulai membangun Pokdarkamtibmas diawali dari Polsek Pondok Gede pada tahun 1996 dan berjalan dengan baik hingga saat ini dengan tujuan membantu menciptakan kondisi Kamtibmas diwilayahnya dan bermitra dengan POLRI.

Sesuai dengan Undang2 No. 2 tahun 2002 pemisahan Polri dari ABRI oleh sebab itu Polri mulai merubah Paradigma dengan berusaha bebenah dirigedepankan Kemitraan bersama Masyarakat, Pimpinan POLRI telah banyak melakukan perubahan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan baru khususnya Kemitraan untuk pembinaan kepada masyarakat yaitu Adendum Skep Kapolri No. Pol : SKEP/831/XI/2005 tertanggal 25 November 2005 tentang Pembinaan Pokdarkamtibmas, serta Skep Kapolri No Pol : SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri bersama dengan SKEP/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS) yang saat ini sedang marak dilaksanakan di Negeri tercinta ini.

Kami masyarakat yang tergabung dalam Pokdarkamtibmas Daerah Jakarta Raya dan sekitarnya mendukung segala kebijakan tersebut karena sebagai Mitra kerjanya tentunya organisasi kami akan mencoba memberikan yang terbaik untuk menuju masyarakat Sipil serta Madani dengan Motto : " HARUS BISA MENJADI CONTOH BUKAN HANYA MEMBERI CONTOH KARENA SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN ".

Didalam penyajian tampilan ini kami menyadari masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki, oleh sebab itu silahkan berikan kritikan ataupun masukan yang membangun kepada kami, supaya kami dapat melakukan perubahan dalam blog ini sesuai dengan kebutuhan kita semua, karena membangun Bangsa ini merupakan tanggung jawab kita bersama dengan persatuan yang kuat tanpa kita harus saling menyalahkan dan tanpa kita harus mengaku menjadi pahlawan...86.

Demikian sekapur sirih dari kami, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan kepada kita semua serta memberikan yang terbaik dalam perjalanannya...amin

-=Mampang.25.44=-

MITRA DAN KEMITRAAN

Mitra Polri memang sudah ada sejak lebih dari 20 tahun yang lalu di dalam Model Perpolisian Masyarakat pada era saat itu dengan bentuk Bantuan Komunikasi (BANKOM) contoh di Bekasi antara lain Paguyuban 328, Sispamdu yang merupakan kelanjutan dari Organisasi Binaan Polri BUANA 1 S/D 8. Di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan nama Citra Bhayangkara. Di Jakarta Timur dengan nama Siskomas. Di Tangerang dengan nama Bakorsiskom. Di wilayah hukum Polda lainnya misalnya di Banjarmasin dengan nama Barisan Pemadam Kebakaran Swadaya. Di Denpasar Bali dengan nama Pecalang. dan secara umum pernah masyarakat pada situasi dan kondisi khusus bergabung dalam Siskamling atau sekarang lebih dikenal dengan PAMSWAKARSA. Hal ini muncul karena merupakan suatu kebutuhan baik oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh Polri dimana pada zaman itu belum meratanya fasilitas telepon di rumah rumah apalagi sebagai fasilitas pribadi seperti saat sekarang ini dimana Hand Phone (HP) sudah bertebaran di mana mana dimiliki oleh setiap orang.
Pada dekade 90 an karena banyaknya organisasi sosial yang menyatakan bahwa dirinya adalah Mitra Polri, para petinggi Polri mempunyai keinginan menyatukan semua mitra polri tersebut menjadi suatu KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri NoPol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 Nopember 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan NoPol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 26 Nopember !992 tentang Pembinaan Masyarakat oleh Para Babinkamtibmas. Namun pembinaan masyarakat yang notabene memiliki arti pembangunan bersama masyarakat ini tidak dapat berjalan mulus karena pada saat itu Polri masih merupakan Angkatan Ke 4 dari ABRI dimana banyak organisasi sosial yang peduli lingkungan itu di instruksikan untuk dibubarkan dan inilah yang menjadikan alasan kenapa para mitra polri ini tetap kukuh mempertahankan bentuknya seperti pada dekade 80 an.
Dari perkembangan terkini tepatnya pada tanggal 1 April 1999 Polri telah mendeklarasikan bahwa pada era reformasi ini Polri harus kembali ke habitatnya yaitu Polisi Sipil atau yang lebih cocok Polisi berbasis Masyarakat yang kemudian dibuktikannya dengan UU No. 2 tahun 2002 seterusnya dengan bantuan dari negara donor antara lain JICA, IOM, Asian Foundation dll. untuk mempercepat proses reformasi tersebut sampai dengan Surat Keputusan Kapolri NoPol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Model Perpolisian Masyarakat yang terkenal dengan nama POLMAS. dimana produk utamanya adalah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Timbul pertanyaan dari Penulis: Apakah mereka yang bermitra tersebut dapat atau mampu merealisasikan KEMITRAAN nya??? Penulis karena dari unsur murni masyarakat dan aktif sebagai pengurus komunitas komunitas yang ada di dalam masyarakat yang peduli akan KAMTIBMAS, yakin bahwa sampai saat ini belum dapat di realisasikan suatu bentuk KEMITRAAN antara para Mitra Polri dan Polri Mitra Masyarakat dimana slogan yang terakhir tersebut kenyataannya masih sebatas SPANDOEK, belum merupakan predikat yang murni bagi setiap Petugas/Anggota Polri dan masih banyak cemoohan atau anecdote dari masyarakat yang menyatakan bahwa: Boleh boleh aja kita ber MITRA dengan Polisi tapi jangan sekali kali ber URUSAN dengan Polisi dan masih banyak lagi yang sudah tentu tidak perlu lagi di bicarakan disini. Namun kalau kita menganut paham Orientasi Proses maka masih ada waktu untuk suksesnya KEMITRAAN tersebut dimana telah dimulainya SOSIALISASI pada tahun 2006, PENINGKATAN SOSIALISASI pada tahun 2007, rencana PENDALAMAN SOSIALISASI pada tahun 2008 dan PEMANTAPAN yang akan merupakan keputusan terjalinnya KEMITRAAN tersebut pada tahun 2009. Dan aksi ini harus di jalankan atau di implementasikan terhadap kedua kubu yang mau bermitra, sampai saat ini yang sudah menikmati program sosialisasi ini hanyalah dari pihak Polri, sedangkan dari pihak masyarakat NIHIL, mereka (masyarakat) disuruh paham sendiri dengan cara AUTODIDAKSI suatu aksi yang Swadaya/Swakarsa.
Dimana mana terasa diseluruh Indonesia bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih relatif rendah, meskipiun pelaksanaan dari P3K (Penjagaan, Patroli, Pelayanan dan Kunjungan) sebagai ralisasi dari Brata Ke 3 yaitu Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sudah di instruksikan, namun sayangnya instruksi tersebut seolah olah hanya kepada Polri dari Unsur Bimmas dimana Polri dari unsur yang lain Intelpam, Reskrim. Polair. Polantas, dll. masih dapat melakukan tugasnya dengan menganut Orientasi Uang, seolah olah terbebas dari Kebijakan dan Strategi Model Perpolisian Masyarakat (POLMAS), hal ini terbukti dari tenggelamnya Surat Keputusan Kapolri Lanjutan yaitu NoPol. : Skep/431/VII/2006, Skep/432/VII/2006 dan Skep/433/VII/2006 dari para Pimpinan/Petugas/Anggota Polri.
Nah, salah satu untuk pemecahan masalah ini, yang dibutuhkan disini adalah masing masing harus LEGOWO untuk menerima kenyataan ini, merobah sikap menuju Paradigma Baru, baik para Mitra Polri maupun Petugas/Anggota Polri Mitra Masyarakat bahwa di dalam MODEL PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) mendorong bentuk KEMITRAAN baru sebagai strategi eksternal antara masyarakat dan petugas/anggota polisi dan mereka bertumpu pada saling menghormati, saling memberi dukungan dan saling membangun kepercayaan (trust building), serta saling memperbaiki citra, sehingga tidak ada lagi pernyataan pernyataan baru yang saling menyalahkan.

30 Januari 2009

Inilah 10 Kriteria Aliran Sesat

Pasar Minggu - Bagaimana caranya menentukan suatu kelompok merupakan aliran sesat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriterianya. Pedoman agar tidak tersesat.

Berikut kriterianya:

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Pimpinan Aliran Sesat Satria Piningit Dikenal Sebagai Dukun

Pasar Minggu - Di mana keberadaan Agus Imam Solichin masih misterius. Tempat kediamannya di Bekasi Timur, Jawa Barat pun tampak sepi. Tapi warga sekitar, sejak 1994 telah mengenal pimpinan aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono ini sebagai orang pintar.

"Awalnya dia itu dukun, bisa mengobati orang," kata Haji Nagan, warga Kp Rawa Aren RT 07/12, Aren Jaya, Bekasi Timur saat ditemui di lokasi, Rabu (28/1/2009).

Agus diketahui mulai melakukan hal yang aneh-aneh sejak 2002. Saat itu, dia mulai melakukan ritual dan menyebarkan ajarannya.

"Ini membuat warga resah dan akhirnya diusir, dan pindah ke Pasar Minggu (Jakarta Selatan)," jelasnya.

Agus diketahui memiliki 30-40 orang pengikut. Dia memusatkan aktivitas kelompoknya di halaman rumah.

"Kadang mereka malam-malam tidur bersama-sama di halaman rumah sampai pagi. Yang bikin bingung mereka tidak puasa dan tidak salat," timpal Yaya Rohayati, warga lainnya